10.15.2012

PENSIUN PNS 1,5 M TIDAK BENAR


Beberapa Hari terakhir ini baik di dunia maya maupun di layar kaca atau juga di layar offline tengah marak membicarakan tentang Undang undang
ASN 2012 (Aparatur Sipil Negara) 2012. Yang didalamnya UU ASN 2012 memuat hal-hal
diantaranya :

Bab1  : Ketentuan Umum
 Bab 2 : Asas, Prinsip, Nilai-Nilai Dasar dan Kode Etik
 Bab 3 : Jenis,Status dan Kedudukan
 Bab 4 : Fungsi,Tugas dan Peran
 Bab 5 : JabataN ASN
 Bab 6 : Hak dan Kewajiban    
dan lain sebagainya.
       Pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang ASN 2012  kini memasuki uji tahap publik. Dalam masa sosialisasi terdapat pro dan kontra pada butir-butir aturan baru PNS, diantaranya adalah urusan perpanjangan pensiun,dan transparansi program promosi jabatan eselon.

       Ditargetkan agar undang undang perubahan No. 43 th.1999 tentang kepegawaian dan undang-undang ASN 2012 bisa terselesaikan akhir tahun ini. Nantinya jika UU ASN 2012 ini bisa diundangkan maka daerah jika mau mengangkat pegawai daerah harus mengajukan analisis beban kerja dan analisis jabatan. Hal ini bertujuan agar para pegawai memepunyai kompetensi.
Nantinya sebuah jabatan juga akan dikompetisikan secara terbuka dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Artinya kepala daerah akan menerima beberapa calon pejabat yang sudah terseleksi.
      Wakil Ketua Komisi II DPR RI FPAN Drs. Hakam Naja, M Si, menyampaikan jika UU ASN bertujuan agar para pegawai mempunyai kompetensi dan pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat karir tertinggi bukan lagi kepala daerah. Sebagai contoh dipemerintahan pusat dalam pemilihan kepala badan kepegawaian negara juga sudah dilakukan secara terbuka “imbuhnya disesi wawancara dengan rekan media (sabtu,13/10) di Hotel Regina Pemalang.
Salah satu dasar pembuatan undang undang ini adalah banyaknya daerah yang mengangkat pegawai tanpa dasar kompetensi dari pegawainya.

     Ditambahakan pula oleh Hakam bahwa tidak benar kalau pensiun PNS itu akan mendapatkan Rp 1,5 M, Karena undang undang ASN 2012 sendiri masih dalam pembahasan antara
pemerintah dengan DPR. ( sumber : www.panturafm.com )

0 komentar:

Posting Komentar